Jumat, 11 Juni 2021

Regulasi Pendidikan di Indonesia (Bag. 3)

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005

TENTANG

GURU DAN DOSEN

  • 8 BAGIAN
  • 8 BAB
  • 84 PASAL
  • Disyahkan di Jakarta, 30 Desember 2005 oleh Presiden RI DR. H. Soesilo Bambang Yudhoyono
  • Bab 1 (Ketentuan Umum) : 1 Pasal (Pasal 1)
  • Bab 2 (Kedudukan, Fungsi dan Tujuan) : 5 Pasal (Pasal 2-6)
  • Bab 3 (Prinsip Profesionalitas) : 1 Pasal (Pasal 7)
  • Bab 4 (Guru) : Bagian Ke-1 s.d Ke-9




Tidak ada komentar:

Posting Komentar