UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN
- 8 BAGIAN
- 8 BAB
- 84 PASAL
- Disyahkan di Jakarta, 30 Desember 2005 oleh Presiden RI DR. H. Soesilo Bambang Yudhoyono
- Bab 1 (Ketentuan Umum) : 1 Pasal (Pasal 1)
- Bab 2 (Kedudukan, Fungsi dan Tujuan) : 5 Pasal (Pasal 2-6)
- Bab 3 (Prinsip Profesionalitas) : 1 Pasal (Pasal 7)
- Bab 4 (Guru) : Bagian Ke-1 s.d Ke-9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar