Salah satu Permasalahan pendidikan di Indonesia adalah terkait Pendidik/Guru. Meskipun sebetulnya Undang-undang terkait Guru termasuk Dosen sudah ada yakni UU. No. 14 Tahun 2005
Guru di Indonesia setidaknya memiliki 2 permasalahan yakni :
1. Kompetensi
2. Kesejahteraan
Jika disimpulkan ada 4 jenis guru di Indonesia terkait kompetensi dan kesejahteraan ini, yaitu :
1. Guru Sejahtera dan kompeten (ASN & Bersertifikasi)
2. Guru Sejahtera tapi tidak kompeten (ASN yang belum Bersertifikasi)
3. Guru tidak sejahtera tapi Kompeten (Honorer Bersertifikasi)
4. Guru tidak sejahtera dan tidak kompeten (Honorer belum Bersertifikasi)
Solusi yang ada yakni pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN/PPPK dan Pemberian Sertifikasi bagi Guru.
_ASN dan PPPK_
Kesejahteraan guru melalui penyetaraan Gaji harus terus diperjuangkan agar guru senantiasa fokus dalam pekerjaannya, sehingga tidak akan terdengar lagi guru yang hanya mendapatkan honor/gaji Rp. 150.000 atau Rp. 300.000 perbulannya dan jarang datang ke sekolah karena sibuk dengan pekerjaan sampingannya yang lain. Maka Pengangkatan guru menjadi ASN dan PPPK salah satu solusinya.
Tahun 2021 ini, Meski tidak ada Pengangkatan ASN dari Jalur Guru, Pemerintah membuka kembali Peluang Pengangkatan Guru melalui pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK Tahun 2021 akan dimulai pada 31 Mei 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar